BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat,
shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan
yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan
keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa
tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan
Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan
sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika
umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal
9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi
setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut
hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan
ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan
mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd,
yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju
ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah
tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas,
selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang
dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal
sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah
thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan
lain-lain.
BAB II
PEMBAHASAN
6.
MEMAHAMI HUKUM ISLAM TENTANG HAJI DAN UMRAH.
6.1 Menyebutkan pengertian dan ketentuan Haji dan Umrah
1.1 Pengertian ibadah Haji
Kata Haji menurut bahasa artimya “Menyengaja”. Menurut istilah Haji
berarti mengunjungi
Baitullah di Mekkah dengan niat melakukan Ibadah semata-mata karena
Allah SWT. Dengan
syarat-syarat dan waktu yang sudah ditentukan.
1.2 Hukum Haji
adalah “wajib” bagi orang
Islam yang mampu sekali seumur hidup.
Firman Allah SWT :
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ
آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ
سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya : “….Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu bagi orang-
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS.Ali
Imran : 97).
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam
Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam.
1.3 Syarat wajib melaksanakan ibadah haji.
Orang islam wajib mengerjakan ibadah haji apabila telah memenuhi 5
( lima) syarat sebagai berikut :
1)
Islam,
tidak sah haji selain orang islam
2)
Berakal
Sehat, ( tidak wajib bagi orang gila atau dugu )
3)
Baligh,
(dewasa), tidak wajib bagi anak-anak
4)
Mampu
(Istitha’ah) yaitu :orang yang belum mampu /tidak mampu tidak di wajibkan
menunaikan ibadah haji.
Pengertian Istitha’ah (mampu) adalah :
1.
Sehat
Jasmani
2.
Ada
bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang yang ditinggalkan
3.
Ada
kendaraan
4.
Aman
di perjalanannya.
5.
Bagi
Wanita harus ada muhrim
1.4 Rukun dan Wajib Haji
1. Rukun Haji
Adalah : Segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji
jika tidak
dilaksanakan maka ibadah Hajinya tidak syah. Oleh karena itu harus
mengulang lagi pada waktu Yang lain. Adapun yang termasuk rukun Haji adalah :
1)
Ihram,
yaitu yaitu mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian Ihram Yaitu dengan
niat :
اِنَّمَا اْلأ ءْمَا لُ بِاا لنّيَا تِ ( رواه ا لبخا ر ى)
Artinya : “ sesungguhnya amal itu ibadah hanya sah dengan niat”. ( H.R.AI Bukhari)
2) Wukuf, (hadir) Yaitu
berhenti di Arafah dimulai dari tergelincirnya mata hari tanggal 9 Zulhijjah
sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijah (bulan haji)/sampai terbenam matahari.
3) Thawaf, Yaitu
mengelilingi Ka’bah tuju kali putaran dimulai dari hajar Aswat dengan posisi Ka’bah
selalu berada di sebelah Kiri yang berthawaf.
4) Sa’I, Yaitu berlari-lari
kecil dari Bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tuju kali.
5) Tahallul (memotong rambut) Yaitu melepaskan diri dari Ihram haji
sesudah selesai mengerjakan seluruh
rangkaian ibadah Haji dengan cara mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai
rambut.
6) Tertib, artinya rukun
haji secara berurutan dari awal sampai akhir.
1.5 Wajib haji
Adalah : segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji,
apabila tidak dilakukan atau tertinggal salah satu diantaranya, boleh diganti
dengan Dam (denda) dan ibadah Hajinya sah. Adapun termasuk wajib haji adalah :
1.
Ihram
dari Miqat. Miqat adalah batas waktu dan tempat yang sudah ditentukan untuk berihram
dengan niat ihram Haji.
2.
Mabit
di Muzdalifah (bermalam), waktunya setelah tengah malam pada tanggal 10
dzulhijah.
3.
Melempar
tiga Jumrah yaitu jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari tasyrik tanggal
11,12 dan 13 dzulhijah.
4.
Mabit
( bermalam) di Mina, selama 2 atau 3, pada hari tasyrik tanggal 11,12 dan 13
dzulhijah.
5.
Meninggalkan
larangan-larangan Haji
6.
Thawaf
wada’(thawaf perpisahan) sewaktu akan meninggalkan kota mekkah.
1.6 Perbedaan rukun haji dan wajib haji.
Perkataan rukun dan wajib biasanya berarti sama , namun didalam
ibadah haji mengandung arti yang berbeda, yaitu sebagai berikut :
·
Rukun
haji, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tertinggal
maka ibadah hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan dam (denda).
·
Wajib
haji, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, namun bila
tertinggal dapat di ganti dengan dam (denda) dan hajinya menjadi sah. Akibat
ketinggalan rukun dan wajib haji.
Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara rukun haji dengan wajib
haji yaitu bahwa antara rukun dan wajib didalam ibadah haji, berbeda dengan
rukun dan wajib dalam ibadah lainya.
2.1 Pengertian
Umrah
Umrah
disebut juga haji kecil, hukumnya adalah fardlu ain atas setiap muslim sekali
dalam seumur hidup sama halnya dengan haji.
Firman
Allah dalam Q.S Al Baqarah : 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ
وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا
تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ
مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ
نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ
مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ
إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya
: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah
didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat
penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa
atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak
menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah
sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi
orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang
yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
2.2 Syarat
Umrah
Syarat
Umrah sama dengan haji
2.3 Rukun
Umrah
1)
Ihram
serta niat
2)
Thawaf
3)
Sa’i
4)
Bercukur
atau bergunting (tahalul)
5)
Tertib
2.4 Wajib
Ihram
1)
Ihram
dari Miqat
2)
Menjauhi
muharromat umrah (sama dengan muharromat haji)
·
Miqat
dan Macam-macamnya
Dalam
pelaksanaan ibadah haji dan umrah ada yang disebut miqat artinya batas atau
ketentuan, miqat ada dua yaitu :
1)
Miqat
Zamani (ketentuan waktu), untuk ibadah haji miqat zamaninya adalah awal bulan syawal
sampai dengan tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan untuk umrah miqat zamaninya sepanjang
tahun
2)
Miqat
makani (ketentuan tempat), yaitu tempat dimana para jemaah melakukan ihram.
Miqat makani untuk haji sama dengan maiqat makani untuk umrah.
2.5 Hikmah
Haji dan umrah
1)
Menciptakan
persatuan dan kesatuan
2)
Menanamkan
kesadaran untuk senantiasa ikhlash dalam memenuhi perintah Allah
3)
Mengambil
teladan dari pengalaman Adam, Hawa, Ibrahim, hajar, Ismail, dan perjuangan Nabi
SAW
4)
Mensyukuri
nikmat
6.2
Memperagakan pelaksanaan Haji dan Umrah
A.
Macam-macam cara melakukan ibadah haji dan umrah
Cara
melakuakan ibadah haji dapat dilakukan dengan salah satu cara dari tiga cara
berikut
ini ;
a)
Ifrad,
yaitu mengerjakan haji dahulu kemudian mengerjakan umrah (cara ini tidak wajib membayar
dam)
b)
Tamatu,
yaitu mengerjakan umroh lebih dahulu kemudian mengerjakan haji (cara ini wajib
membayar dam)
c)
Kiran,
yaitu mengerjakan haji dan umrah bersama-sama dalam satu niat dan satu pekerjaan
sekaligus (cara ini wajib membayar dam)
A.
Kegiatan yang Wajib dilakukan selama ibadah haji
a)
bersuci,
meliputi mandi dan wudlu
b)
Ihram,
dimulai dari miqat zamani dan makani dengan berpakaian ihram dan disunatkan shalat
sunat ihram dua rakaat
c)
Niat Haji
d)
Berangkat
menuju arafah
e)
Membaca talbiyah
f)
Di
Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah melakukan wukuf
g)
Menuju
Muzdalifah sehabis maghrib
h)
Di
Muzdalifah pada tanggal 10 Zulhijjah melakukan mabit
i)
Di
Mina melakukan mabit dan melontar Jumroh
j)
Kembali
ke mekkah, melakukan Thawaf ifadah dan thawaf wada (pamitan)
B.
Kegiatan yang dilakukan selama Umroh
a)
Bersuci
b)
Melakukan
Ihram
c)
Membaca
Talbiyah
d)
Masuk
Mekah dan berdoa
e)
Melihat
Ka’bah
f)
Melintasi
maqam Ibrahim
g)
Thawaf
h)
Sa’I
i)
Bercukur
atau memotong Rambut (tahalul)
Selain
Rukun dan Wajib haji, ada juga hal-hal yang disunatkan dalam pelaksanann ibadah
haji yaitu :
1.
Membaca
talbiyah , lafadnya adalah ;
لَبيك
ا للهم لبيك لبيك لا شر يك لك لبيك اءن الحمد ؤ ا لنعمت لك ؤ ا لملك لا شر يك لك
Artinya : “aku
menyambut panggilan engkau ya allah. Aku menyambut panggilan engkau.aku
menyambut panggilan engkau. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanya bagi
engkau, juga sekalian kerajaan, tidak ada sekutu bagi engkau .”
2.
Berdoa
setelah membaca talbiyah
3.
Berdzikir
setelah thawaf
4.
Masuk
ke Ka’bah
5.
Melaksanakan
haji ifrad
B. Larangan pada waktu Haji :
1. Larangan jama’ah haji laki-laki :
a)
Memakai
pakaian yang berjahit
b)
Memakai
tutup kepala.
2. Larangan Jama’ah Haji perempuan :
a)
Memakai
tutup wajah
b)
Memakai
sarung tangan, jika larangan dilanggar ia wajib membayar dam (denda)
3.Larangan jama’ah laki-laki maupun perempuan
a)
Memakai
wangi-wangian
b)
Mencukur
rambut atau bulu dada
c)
Memotong
kuku
d)
Menikah
atau menikahkan atau menjadi wali nikah
e)
Bersetubuh
f)
Berburu
atau membunuh Binatang liar dan halal dimakan
C. Dam Dan Jenis-Jenisnya
A. Pengertian Dam
Dam adalah denda atau fidyah yang wajib dibayarkan karena beberapa
sebab di dalam
menunaikan haji dan umrah.
A.
Beberapa
jenis dam (denda) :
1)
Dam
tamatu dan qiran, yaitu dengan cara menyembelih seekor kambing yang syah untuk
2)
Qurban
atau berpuasa sepuluh hari (tiga hari dilakukan sewaktu ihram dan tujuh hari dilakukan
setelah sampai di tanah air.
3)
Dam
karena mengerjakan salahsatu dari beberapa larangan haji, yaitu dengan cara
melakukan salah satu dari tiga pilihan (menyembelih seekor kambing yang syah
untuk Qurban, puasa tiga hari, atau bersedekah dengan 9,3 liter makanan)
4)
Dam
karena bersetubuh, yaitu dengan cara menyembelih seekor unta, atau sapi, atau
tujuh ekor kambing, atau memberi makanan seharga unta kepada fakir miskin di
tanah haram,kalau tidak sanggup juga maka diwajibkan berpuasa untuk setiap 1
mud makanan dari harga unta itu berpuasa
1 hari.
5)
Dam
karena membunuh hewan buruan di tanah haram, yaitu dengan cara menyembelih hewan
jinak yang setara dengan hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin boleh
bersedekah dengan makanan seharga hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin juga
boleh dengan berpuasa dengan perhitungan tiap mud satu hari puasa. Dam karena
tidak bisa melanjutkan perjalanan ibadah haji (terhambat), maka bagi calon jemaah
haji seperti ini hendaklah ia tahalul dengan menyembelih seekor kambing di
tempat ia terhambat, dan mencukur atau memotong rambut kepalanya dengan niat
tahalul.
Asal Usul Hajar Aswad
Ketika
Nabi Ibrahim a.s bersama anaknya membangun Kaabah banyak kekurangan yang
dialaminya. Pada mulanya Kaabah itu tidak ada bumbung dan pintu masuk. Nabi
Ibrahim a.s bersama Nabi Ismail bekerjasama untuk melangsungkan pembangunan
dengan mengangkut batu dari berbagai gunung.
Dalam
sebuah kisah disebutkan apabila pembinaan Kaabah itu selesai, ternyata Nabi
Ibrahim masih merasakan kekurangan sebuah batu lagi untuk diletakkan di Kaabah.
Nabi Ibrahim berkata Nabi Ismail berkata, "Pergilah engkau mencari sebuah
batu yang akan aku letakkan sebagai penanda bagi manusia."
Kemudian
Nabi Ismail a.s pun pergi dari satu bukit ke satu bukit untuk mencari batu yang
baik dan sesuai. Ketika Nabi Ismail a.s sedang mencari batu di sebuah bukit,
tiba-tiba datang malaikat Jibril a.s memberikan sebuah batu yang cantik. Nabi
Ismail dengan segera membawa batu itu kepada Nabi Ibrahim a.s. Nabi Ibrahim
a.s. merasa gembira melihat batu yang sungguh cantik itu, beliau menciumnya
beberapa kali. Kemudian Nabi Ibrahim a.s bertanya, "Dari mana kamu dapat
batu ini?" Nabi Ismail berkata, "Batu ini kuterima daripada yang
tidak memberatkan cucuku dan cucumu(Jibril)."
Nabi
Ibrahim mencium lagi batu itu dan diikuti oleh Nabi Ismail a.s. Sehingga
sekarang Hajar Aswad itu dicium oleh orang-orang yang pergi ke Baitullah. Siapa
sahaja yang bertawaf di Kaabah disunnahkan mencium Hajar Aswad. Beratus ribu
kaum muslimin berebut ingin mencium Hajar Aswad itu, yang tidak mencium
cukuplah dengan memberikan isyarat lambaian tangan sahaja.
Ada
riwayat menyatakan bahawa dulunya batu Hajar Aswad itu putih bersih, tetapi
akibat dicium oleh setiap orang yang datang menziarahi Kaabah, ia menjadi hitam
seperti terdapat sekarang.Wallahu a'alam. Apabila manusia mencium batu itu maka
timbullah perasaan seolah-olah mencium ciuman Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.
Ingatlah wahai saudara-saudaraku, Hajar Aswad itu merupakan tempat diperkenan
doa. Bagi yang ada kelapangan, berdoalah di sana, Insya Allah doanya akan
dikabulkan oleh Allah. Jagalah hati kita sewaktu mencium Hajar Aswad supaya
tidak menyengutukan Allah, sebab tipu daya syaitan kuat di Tanah Suci Mekah. Ingatlah
kata-kata Khalifah Umar bin Al-Khattab apabila beliau mencium batu itu (Hajar
Aswad) :
"Aku tahu,
sesungguhnya engkau hanyalah batu biasa. Andaikan aku tidak melihat Rasulullah S.A.W
menciummu, sudah tentu aku tidak akan melakukan (mencium Hajar Aswad)." (dari : 1001 kisah teladan)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima
setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk
ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material,
fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di
beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji
(bulan Dzulhijjah).
Haji
adalah salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung padanya antara
amalan badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu ibadah yang
paling agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmah yang sangat luas lagi
mendalam.
B.Saran
Bagi umat islam yang hendak melaksanakan ibadah haji,
sebaiknya mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental atau spiritual
sebab ibadah haji merupakan ibadah yang sangat menguras tenaga disamping mental
dan bathin.
DAFTAR PUSTAKA
ü Sulaiman Rosyid H. “ fikih Islam “ Penerbit Sinar Baru Algensindo
Bandung Cetakan ke-35 Tahun 2002.
ü berumrah-berhaji.blogspot.com/2009/09/pengertian-haji-dan-umroh.htm
ü Rusyd,ibnu, bidayatul
mujtahid,Pustaka Amani:Jakarta,2007.
ü Al Zuhaily,wahbah, Fikih Shaum
Itikaf dan Haji, Pustaka Media Utama:Bandung,2006
ü Majeed,FSA, Islamic Law The Hajj,
Ze majeed:Singapura,1995
ü Al-Qarhawi,Yusuf, Fatwa-Fatwa
Mutakhir,Pustaka Hidayah:Bandung,2000
ü Nasution, lahmudin, Fiqh,t.t,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar