Jumat, 06 April 2012


BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang Masalah
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.







BAB II
PEMBAHASAN

6.    MEMAHAMI HUKUM ISLAM TENTANG HAJI DAN UMRAH.

6.1 Menyebutkan pengertian dan ketentuan Haji dan Umrah

1.1 Pengertian  ibadah Haji
Kata Haji menurut bahasa artimya “Menyengaja”. Menurut istilah Haji berarti mengunjungi
Baitullah di Mekkah dengan niat melakukan Ibadah semata-mata karena Allah SWT. Dengan
syarat-syarat dan waktu yang sudah ditentukan.
1.2 Hukum Haji
 adalah “wajib” bagi orang Islam yang mampu sekali seumur hidup.
Firman Allah SWT :
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya : “….Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS.Ali Imran : 97).
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.


1.3 Syarat wajib melaksanakan ibadah haji.
Orang islam wajib mengerjakan ibadah haji apabila telah memenuhi 5 ( lima) syarat sebagai berikut :
1)      Islam, tidak sah haji selain orang islam
2)      Berakal Sehat, ( tidak wajib bagi orang gila atau dugu )
3)      Baligh, (dewasa), tidak wajib bagi anak-anak
4)      Mampu (Istitha’ah) yaitu :orang yang belum mampu /tidak mampu tidak di wajibkan menunaikan ibadah haji.
Pengertian Istitha’ah (mampu) adalah :
1.      Sehat Jasmani
2.      Ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang  yang ditinggalkan
3.      Ada kendaraan
4.      Aman di perjalanannya.
5.      Bagi Wanita harus ada muhrim
1.4 Rukun dan Wajib Haji
1. Rukun Haji
Adalah : Segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji jika tidak
dilaksanakan maka ibadah Hajinya tidak syah. Oleh karena itu harus mengulang lagi pada waktu Yang lain. Adapun yang termasuk rukun Haji adalah :
1)   Ihram, yaitu yaitu mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian Ihram Yaitu dengan niat :
اِنَّمَا اْلأ ءْمَا لُ بِاا لنّيَا تِ ( رواه ا لبخا ر ى)
Artinya : “ sesungguhnya amal itu ibadah hanya sah  dengan niat”. (  H.R.AI Bukhari)
2)  Wukuf, (hadir) Yaitu berhenti di Arafah dimulai dari tergelincirnya mata hari tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijah (bulan haji)/sampai terbenam matahari.
3)  Thawaf, Yaitu mengelilingi Ka’bah tuju kali putaran dimulai dari hajar Aswat dengan posisi Ka’bah selalu berada di sebelah Kiri yang berthawaf.
4)   Sa’I, Yaitu berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tuju kali.
5) Tahallul (memotong rambut) Yaitu melepaskan diri dari Ihram haji sesudah selesai  mengerjakan seluruh rangkaian ibadah Haji dengan cara mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6)   Tertib, artinya rukun haji secara berurutan dari awal sampai akhir.
1.5  Wajib haji
Adalah : segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji, apabila tidak dilakukan atau tertinggal salah satu diantaranya, boleh diganti dengan Dam (denda) dan ibadah Hajinya sah. Adapun termasuk wajib haji adalah :
1.      Ihram dari Miqat. Miqat adalah batas waktu dan tempat yang sudah ditentukan untuk berihram dengan niat ihram Haji.
2.      Mabit di Muzdalifah (bermalam), waktunya setelah tengah malam pada tanggal 10 dzulhijah.
3.      Melempar tiga Jumrah yaitu jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari tasyrik tanggal 11,12 dan 13 dzulhijah.
4.      Mabit ( bermalam) di Mina, selama 2 atau 3, pada hari tasyrik tanggal 11,12 dan 13 dzulhijah.
5.      Meninggalkan larangan-larangan Haji
6.      Thawaf wada’(thawaf perpisahan) sewaktu akan meninggalkan kota mekkah.
1.6 Perbedaan rukun haji dan wajib haji.
Perkataan rukun dan wajib biasanya berarti sama , namun didalam ibadah haji mengandung arti yang berbeda, yaitu sebagai berikut :
·         Rukun haji, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tertinggal maka ibadah hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan dam (denda).
·         Wajib haji, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, namun bila tertinggal dapat di ganti dengan dam (denda) dan hajinya menjadi sah. Akibat ketinggalan rukun dan wajib haji.
Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara rukun haji dengan wajib haji yaitu bahwa antara rukun dan wajib didalam ibadah haji, berbeda dengan rukun dan wajib dalam ibadah lainya.

2.1 Pengertian Umrah
Umrah disebut juga haji kecil, hukumnya adalah fardlu ain atas setiap muslim sekali dalam seumur hidup sama halnya dengan  haji.
Firman Allah dalam Q.S Al Baqarah : 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
2.2 Syarat Umrah
Syarat Umrah sama dengan haji
2.3 Rukun Umrah
1)      Ihram serta niat
2)      Thawaf
3)      Sa’i
4)      Bercukur atau bergunting (tahalul)
5)      Tertib


2.4 Wajib Ihram
1)      Ihram dari Miqat
2)      Menjauhi muharromat umrah (sama dengan muharromat haji)
·         Miqat dan Macam-macamnya
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah ada yang disebut miqat artinya batas atau ketentuan, miqat ada dua yaitu :
1)      Miqat Zamani (ketentuan waktu), untuk ibadah haji miqat zamaninya adalah awal bulan syawal sampai dengan tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan untuk umrah miqat zamaninya sepanjang tahun
2)      Miqat makani (ketentuan tempat), yaitu tempat dimana para jemaah melakukan ihram. Miqat makani untuk haji sama dengan maiqat makani untuk umrah.
2.5 Hikmah Haji dan umrah
1)      Menciptakan persatuan dan kesatuan
2)      Menanamkan kesadaran untuk senantiasa ikhlash dalam memenuhi perintah Allah
3)      Mengambil teladan dari pengalaman Adam, Hawa, Ibrahim, hajar, Ismail, dan perjuangan Nabi SAW
4)      Mensyukuri nikmat

6.2         Memperagakan pelaksanaan Haji dan Umrah

A.       Macam-macam cara melakukan ibadah haji dan umrah
Cara melakuakan ibadah haji dapat dilakukan dengan salah satu cara dari tiga cara berikut
ini ;
a)      Ifrad, yaitu mengerjakan haji dahulu kemudian mengerjakan umrah (cara ini tidak wajib membayar dam)
b)      Tamatu, yaitu mengerjakan umroh lebih dahulu kemudian mengerjakan haji (cara ini wajib membayar dam)
c)      Kiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah bersama-sama dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus (cara ini wajib membayar dam)
A.    Kegiatan yang Wajib dilakukan selama ibadah haji
a)      bersuci, meliputi mandi dan wudlu
b)      Ihram, dimulai dari miqat zamani dan makani dengan berpakaian ihram dan disunatkan shalat sunat ihram dua rakaat
c)       Niat Haji
d)     Berangkat menuju arafah
e)       Membaca talbiyah
f)       Di Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah melakukan wukuf
g)      Menuju Muzdalifah sehabis maghrib
h)      Di Muzdalifah pada tanggal 10 Zulhijjah melakukan mabit
i)        Di Mina melakukan mabit dan melontar Jumroh
j)        Kembali ke mekkah, melakukan Thawaf ifadah dan thawaf wada (pamitan)
B.     Kegiatan yang dilakukan selama Umroh
a)      Bersuci
b)      Melakukan Ihram
c)      Membaca Talbiyah
d)     Masuk Mekah dan berdoa
e)      Melihat Ka’bah
f)       Melintasi maqam Ibrahim
g)      Thawaf
h)      Sa’I
i)        Bercukur atau memotong Rambut (tahalul)
Selain Rukun dan Wajib haji, ada juga hal-hal yang disunatkan dalam pelaksanann ibadah haji yaitu :
1.      Membaca talbiyah , lafadnya adalah ;
لَبيك ا للهم لبيك لبيك لا شر يك لك لبيك اءن الحمد ؤ ا لنعمت لك ؤ ا لملك لا شر يك لك
Artinya : “aku menyambut panggilan engkau ya allah. Aku menyambut panggilan engkau.aku menyambut panggilan engkau. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanya bagi engkau, juga sekalian kerajaan, tidak ada sekutu bagi engkau .”
2.      Berdoa setelah membaca talbiyah
3.      Berdzikir setelah thawaf
4.      Masuk ke Ka’bah
5.      Melaksanakan haji ifrad
B. Larangan pada waktu Haji :
1. Larangan jama’ah haji laki-laki :
a)      Memakai pakaian yang berjahit
b)     Memakai tutup kepala.           
2. Larangan Jama’ah Haji perempuan :
a)      Memakai tutup wajah
b)      Memakai sarung tangan, jika larangan dilanggar ia wajib membayar dam (denda)
3.Larangan jama’ah laki-laki maupun perempuan
a)      Memakai wangi-wangian
b)      Mencukur rambut atau bulu dada
c)      Memotong kuku
d)     Menikah atau menikahkan atau menjadi wali nikah
e)      Bersetubuh
f)       Berburu atau membunuh Binatang liar dan halal dimakan

C. Dam Dan Jenis-Jenisnya
A. Pengertian Dam
Dam adalah denda atau fidyah yang wajib dibayarkan karena beberapa sebab di dalam
menunaikan haji dan umrah.
A.  Beberapa jenis dam (denda) :
1)      Dam tamatu dan qiran, yaitu dengan cara menyembelih seekor kambing yang syah untuk
2)      Qurban atau berpuasa sepuluh hari (tiga hari dilakukan sewaktu ihram dan tujuh hari dilakukan setelah sampai di tanah air.
3)      Dam karena mengerjakan salahsatu dari beberapa larangan haji, yaitu dengan cara melakukan salah satu dari tiga pilihan (menyembelih seekor kambing yang syah untuk Qurban, puasa tiga hari, atau bersedekah dengan 9,3 liter makanan)
4)      Dam karena bersetubuh, yaitu dengan cara menyembelih seekor unta, atau sapi, atau tujuh ekor kambing, atau memberi makanan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram,kalau tidak sanggup juga maka diwajibkan berpuasa untuk setiap 1 mud  makanan dari harga unta itu berpuasa 1 hari.
5)      Dam karena membunuh hewan buruan di tanah haram, yaitu dengan cara menyembelih hewan jinak yang setara dengan hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin boleh bersedekah dengan makanan seharga hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin juga boleh dengan berpuasa dengan perhitungan tiap mud satu hari puasa. Dam karena tidak bisa melanjutkan perjalanan ibadah haji (terhambat), maka bagi calon jemaah haji seperti ini hendaklah ia tahalul dengan menyembelih seekor kambing di tempat ia terhambat, dan mencukur atau memotong rambut kepalanya dengan niat tahalul.












Asal Usul Hajar Aswad
Ketika Nabi Ibrahim a.s bersama anaknya membangun Kaabah banyak kekurangan yang dialaminya. Pada mulanya Kaabah itu tidak ada bumbung dan pintu masuk. Nabi Ibrahim a.s bersama Nabi Ismail bekerjasama untuk melangsungkan pembangunan dengan mengangkut batu dari berbagai gunung.      
Dalam sebuah kisah disebutkan apabila pembinaan Kaabah itu selesai, ternyata Nabi Ibrahim masih merasakan kekurangan sebuah batu lagi untuk diletakkan di Kaabah. Nabi Ibrahim berkata Nabi Ismail berkata, "Pergilah engkau mencari sebuah batu yang akan aku letakkan sebagai penanda bagi manusia."
Kemudian Nabi Ismail a.s pun pergi dari satu bukit ke satu bukit untuk mencari batu yang baik dan sesuai. Ketika Nabi Ismail a.s sedang mencari batu di sebuah bukit, tiba-tiba datang malaikat Jibril a.s memberikan sebuah batu yang cantik. Nabi Ismail dengan segera membawa batu itu kepada Nabi Ibrahim a.s. Nabi Ibrahim a.s. merasa gembira melihat batu yang sungguh cantik itu, beliau menciumnya beberapa kali. Kemudian Nabi Ibrahim a.s bertanya, "Dari mana kamu dapat batu ini?" Nabi Ismail berkata, "Batu ini kuterima daripada yang tidak memberatkan cucuku dan cucumu(Jibril)."
Nabi Ibrahim mencium lagi batu itu dan diikuti oleh Nabi Ismail a.s. Sehingga sekarang Hajar Aswad itu dicium oleh orang-orang yang pergi ke Baitullah. Siapa sahaja yang bertawaf di Kaabah disunnahkan mencium Hajar Aswad. Beratus ribu kaum muslimin berebut ingin mencium Hajar Aswad itu, yang tidak mencium cukuplah dengan memberikan isyarat lambaian tangan sahaja.
Ada riwayat menyatakan bahawa dulunya batu Hajar Aswad itu putih bersih, tetapi akibat dicium oleh setiap orang yang datang menziarahi Kaabah, ia menjadi hitam seperti terdapat sekarang.Wallahu a'alam. Apabila manusia mencium batu itu maka timbullah perasaan seolah-olah mencium ciuman Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Ingatlah wahai saudara-saudaraku, Hajar Aswad itu merupakan tempat diperkenan doa. Bagi yang ada kelapangan, berdoalah di sana, Insya Allah doanya akan dikabulkan oleh Allah. Jagalah hati kita sewaktu mencium Hajar Aswad supaya tidak menyengutukan Allah, sebab tipu daya syaitan kuat di Tanah Suci Mekah. Ingatlah kata-kata Khalifah Umar bin Al-Khattab apabila beliau mencium batu itu (Hajar Aswad) :
"Aku tahu, sesungguhnya engkau hanyalah batu biasa. Andaikan aku tidak melihat Rasulullah S.A.W menciummu, sudah tentu aku tidak akan melakukan (mencium Hajar Aswad)."  (dari : 1001 kisah teladan)


BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Haji adalah salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung padanya antara amalan badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu ibadah yang paling agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmah yang sangat luas lagi mendalam.

B.Saran
Bagi umat islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, sebaiknya mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental atau spiritual sebab ibadah haji merupakan ibadah yang sangat menguras tenaga disamping mental dan bathin.














DAFTAR PUSTAKA


ü  Sulaiman Rosyid H. “ fikih Islam “ Penerbit Sinar Baru Algensindo Bandung Cetakan ke-35 Tahun 2002.
ü  berumrah-berhaji.blogspot.com/2009/09/pengertian-haji-dan-umroh.htm
ü  Rusyd,ibnu, bidayatul mujtahid,Pustaka Amani:Jakarta,2007.
ü  Al Zuhaily,wahbah, Fikih Shaum Itikaf dan Haji, Pustaka Media Utama:Bandung,2006
ü  Majeed,FSA, Islamic Law The Hajj, Ze majeed:Singapura,1995
ü  Al-Qarhawi,Yusuf, Fatwa-Fatwa Mutakhir,Pustaka Hidayah:Bandung,2000
ü  Nasution, lahmudin, Fiqh,t.t,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar